Berikut rangkuman berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini:
1. Polres Jakpus musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp15 miliar
Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp15 miliar pada periode Mei sampai September 2024.
"Nilai narkoba sebesar itu setara dengan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 39 ribu jiwa," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Baca berita selengkapnya di sini
2. Polisi dalami dugaan bullying dan pelecehan siswa SMA di Jaksel
Kepolisian mendalami kasus dugaan bullying dan pelecehan seksual yang dialami siswa SMA berinisial RE (16) di salah satu sekolah swasta di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Sekarang juga sedang diproses. Hari ini sudah naik penyidikan, sudah gelar perkara," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Baca berita selengkapnya di sini
3. Polisi tangkap pelaku tawuran di Sawah Besar yang tewaskan pelajar
Polisi menangkap pelaku tawuran di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menewaskan seorang pelajar.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan aksi tawuran terjadi pada Minggu (8/9) dini hari pukul 03.00 WIB dan menewaskan seorang pelajar asal Tanjung Priok berinisial MF (17).
Baca berita selengkapnya di sini
4. Polisi dalami kasus pengendara Pajero pamerkan senpi di Kramat Jati
Kepolisian mendalami kasus pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang memamerkan senjata api (senpi) di jalan layang (flyover) Kalibata, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Polsek Kramat Jati sudah melakukan olah TKP oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca berita selengkapnya di sini
5. Polisi lakukan keadilan restoratif untuk 178 tersangka kasus narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penanganan perkara hukum melalui pengadilan restoratif (restorative justice) terhadap 178 tersangka kasus narkoba periode Mei sampai September 2024.
"Terhadap 124 LP (laporan polisi) dengan tersangka berjumlah 178 orang telah diselesaikan melalui pengadilan restoratif mengacu kepada ketentuan dan perundangan yang mengedepankan rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.
Baca berita selengkapnya di sini
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024